ABATANEWS, JAKARTA – Kuasa Hukum Rony E Hutahaean meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan kliennya, Ferdinand Hutahaean terkait kasus ujaran kebencian berunsur SARA.
Menurut Rony, kliennya saat sedang mengidap penyakit saraf dan dalam proses perawatan berjalanan.
“Apa yang disampaikan tadi mengalami gangguan kesehatan di bidang saraf sudah 2 tahun,” kata Rony lewat keterangannya, pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga : 6 Orang jadi Tersangka soal Promosi Miras Holywings, Ini Identitasnya
Hanya memang, Rony tak merinci soal penyakit yang diidap oleh Ferdinand sejauh ini. Menurutnya, penyakit Ferdinand berpengaruh ke pola pikirnya.
“Sedang juga menjalani perawatan intensif. Butuh obat dan vitamin,” ujar Rony.
Pernyataan Rony tak sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pusdokkes Bareskrim Polri.
Baca Juga : Ferdinand Ditahan Usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan SARA
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter, Ferdinand dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Rekam kesehatan baik, kondisi baik. Hasil pemeriksaan tim dokter, bisa dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan lewat keterangannya, kemarin (10/1/2022).
Ramadhan menegaskan, penyidik tak serta merta mengambil keputusan tanpa melibatkan pemeriksaan dokter. Hal itu untuk memastikan tersangka dalam kondisi baik.
Baca Juga : 15 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
“Hasil Pusdokkes layak ditahan,” pungkasnya. (*)