ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar meringkus seorang guru berinisial A (34). A yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap setelah terbuhti mencabuli siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“A sudah ditetapkan (tersangka) dan sudah ditahan,” kata Kepolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib, Selasa (19/11/2024).
Diketahui, kasus pelecehan ini terungkap, ketika korban T (15), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang menangis histeris di depan pintu rumahnya pada Senin (11/11/2024). Keluarga lalu mempertanyakan kenapa korban menangis.
Baca Juga : Unhas Beri Sanksi Dosen Yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Korban kemudian menjawab dengan bahasa isyarat dan memperagakan kejadian yang menimpanya. Berdasarkan keterangan korban, ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban berhasil melarikan diri, tapi sempat ditarik oleh tersangka hingga terdapat bekas cakaran di pergelangan tangan kirinya. Pihak keluarga dan korban sempat mendatangi sekolah keesokan harinya.
Namun lagi-lagi keluarga dan korban kecewa. Dimana pihak sekolah membela oknum guru tersebut. Sehingga, keluarga membawa korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Ngajib menegaskan, tersangka terbukti melanggar pasal 6 Undang-undang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tegasnya.