Minggu, 03 November 2024 17:27

Polisi Kembali Tangkap Pegawai Komdigi Terkait Judi Online, Kini Sudah Ada 16 Orang

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali membuat gebrakan dalam kasus judi online yang kini menyeret beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya dua tersangka baru, total sudah 16 orang yang ditangkap, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, termasuk seorang pegawai Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi pada Minggu (3/11/2024). Satu tersangka lainnya berasal dari masyarakat umum.

Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang dikejar kepolisian, di mana sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka baru.

Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan total 16 tersangka ini mencakup 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil. Wira menegaskan, penindakan tidak berhenti di sini.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan tracing aset dari para pelaku yang terlibat,” kata Wira pada Sabtu (2/11/2024).

Ini dilakukan untuk memastikan semua hasil kejahatan tersangka disita demi kepentingan hukum.

Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian menggeledah kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024) dan menyita beberapa laptop milik tersangka.

Penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3, dan 8 dengan menyita barang bukti yang dianggap penting untuk proses penyidikan. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa penyitaan ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang makin menguatkan dugaan keterlibatan institusi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar