ABATANEWS, JAKARTA — Aksi pencurian mobil yang dilakukan seorang polisi gadungan berinisial AS. Tidak hanya beraksi seorang diri, AS bahkan menyeret istrinya, YW, untuk memainkan drama darurat medis demi menipu seorang pengemudi taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian rekayasa yang disusun pasangan ini, mulai dari membangun komunikasi dengan korban hingga menjalankan skenario kondisi darurat yang membuat sang sopir lengah. Pelaku akhirnya diciduk di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok, pada Kamis, 13 November.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga : Mengaku Anggota Brimob, Polisi Gadungan tak Berkutik saat Ringkus
Modus Berawal dari Percakapan Biasa
Kasus ini bermula pada Oktober lalu ketika AS pertama kali memesan layanan ojek online korban. Pertemuan singkat itu berlanjut menjadi komunikasi, sebab pelaku meminta bertukar nomor telepon.
“(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian,” ucap dia.
Baca Juga : Mengaku Anggota Brimob, Polisi Gadungan tak Berkutik saat Ringkus
Budi menjelaskan bahwa pendekatan tersebut menjadi langkah awal sebelum AS kembali menghubungi korban pada 2 November 2025—kali ini untuk memesan secara offline. Dengan dalih istrinya mengalami pendarahan, pelaku meminta korban mengantar mereka ke rumah sakit.
“Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan,” ucap dia.
Drama Rest Area yang Berujung Pencurian
Baca Juga : Mengaku Anggota Brimob, Polisi Gadungan tak Berkutik saat Ringkus
Saat dalam perjalanan, pasangan ini meminta berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dengan alasan menemui klien, sementara YW tetap di dalam mobil bersama korban. Tak lama kemudian, AS menghubungi istrinya, meminta korban mengantar sebuah map ke lokasi pertemuan.
“Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” ucap dia.
Pasutri Ditangkap, Mobil Diamankan
Baca Juga : Mengaku Anggota Brimob, Polisi Gadungan tak Berkutik saat Ringkus
Usai laporan masuk, tim Resmob bergerak cepat menangkap pasangan tersebut berikut barang bukti kendaraan curian. Kini keduanya ditahan dan harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.