Senin, 27 Juni 2022 10:18

Polisi di Makassar Tangkap Pemuda Bawa Busur, Terancam Bui 10 Tahun

Pose MSY (20) lengkap dengan barang bukti busur dan ketapel saat ditangkap Polsek Manggala, Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa Sejam. (foto: ist)
Pose MSY (20) lengkap dengan barang bukti busur dan ketapel saat ditangkap Polsek Manggala, Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa Sejam. (foto: ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Personel Kepolisian Sektor Manggala, Polrestabes Makassar mengamankan seorang pemuda berinisial MSY (20). Penyebabnya, MSY kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah (busur).

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady menjelaskan penangkapan MSY terjadi saat dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum polsek Manggala. Dalam operasi tersebut, melibatkan personel Polsek Manggala, unsur masyarakat, Bankom Merpati dan unsur pemuda dari Batalyon 120.

“Pelaku MSY diamankan di jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Yang kemudian diserahkan ke Tim Riksa Unit Reskrim Polsek Manggala untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Kompol Edhy Supriady Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Ia menambahkan operasi yang dilaksanakan adalah bentuk antisipasi kejadian yang sudah berlangsung beberapa malam di wilayah Manggala. Yakni, terkait adanya sekolompok orang yang dengan sengaja membawa senjata tajam melakukan konvoi dan mengundang keributan.

Alhasil, petugas mengamakan MSY yang membawa busur berjumlah 4 buah lengkap dengan ketapelnya. Atas penangkapan ini, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama.

“Pelaku terancam 10 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12/51,” tegas Kompol Edhy Supriady.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar