ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi dari Polsek Biringkanaya menangkap dua terduga pelaku yang menimbun minyak goreng. Kedua pelaku menimbun minyak goreng sebanyak 750 karton di di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kapolsek Biringkanaya, Komisaris Polisi Rujiyanto Poernomo menjelaskan penangkapan bermula adanya mobil pick up berisi minyak goreng yang diamankan. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat banyak kardus berisikan minyak goreng.
“Masing-masing pelaku yang diamankan berinisial F dan RA. Barang bukti yang kami amankan kalau dihitung 750 kardus,” ungkap Rujiyanto Poernomo kepada wartawan Rabu kemarin.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
Rencananya, kedua terduga pelaku akan menjual minyak goreng tersebut di wilayah Sulawesi Barat. Yang mana harga minyak goreng kemasan 1.800 Mili liter itu dijual dengan harga Rp.34 ribu rupiah.
“Kedua pelaku sekarang kami tahan dan menjalani pemeriksaan. Keduanya kami jerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.