ABATANEWS, MAKASSAR – Unit Resmob amankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Manggala pada Senin dinihari (29/5/2023).
Pelaku diketahui laki-laki berinisial YS (30) yang berprofesi sebagai Ojol beralamat di Jl Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala.
“Benar, satu orang berinisial YA laki-laki 30 tahun diamankan terkait Curas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Manggala IPTU Anwar, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga : Demi Tutupi Biaya Persalinan Istri, Pria di Makassar Nekat Curi Knalpot Motor
Penangkapan pelaku Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor Lp.173 / V / K / 2023 POLSEK MANGGALA tanggal 13 Mei 2023 atas nama pelapor yakni M Hilal.
Selanjutnya, rangkaian penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan Oleh Unit Resmob dilapangan dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Iptu. Akbar S didampingi Dantim Aiptu Asmar Majid.
Dari hasil interogasi pelaku (YS), mengakui dan membenarkan melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga : Ketua RT Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Berhasil Tangkap Maling, Inovasi yang Sukses
Dengan cara masuk kedalam warkop dengan memecahkan pintu kaca, dan mengambil barang berupa mesin kopi merek Maquinos.
Selain itu, pelaku juga menggondol kamera merek Fuji Film, Bor, Timbangan Kopi dan alat-alat kopi lainya.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.500.000.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria yang Curi Celana Dalam Laki-laki, Motifnya Karena Asmara
“Adapun BB Yang diamankan 1 buah mesin Kopi Maquinos, dan barang lainnya telah dijual terpisah oleh pelaku melalui market place media sosial dengan hasil penjualan Rp. 4.500.000 yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.