Jumat, 02 Juni 2023 19:09

Polisi di Makassar Gagalkan Pengedaran Miras dan Rokok Ilegal asal China, 2 Orang Ditangkap

Polrestabes Makassar saat melaksanakan press converence terkait penangkapan miras dan rokok asal China yang ilegal.
Polrestabes Makassar saat melaksanakan press converence terkait penangkapan miras dan rokok asal China yang ilegal.

ABATANEWS, MAKASSARPolrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan miras dan rokok ilegal. Barang-barang tersebut berasal dari China dan tanpa dilengkapi cukai resmi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, pihaknya menyita total 132 kardus miras asal China. Sementara rokok yang disita totalnya mencapai 23 kardus.

“Dalam kasus ini dua orang ditetapkan tersangka. Mereka yang membawa barang-barang ilegal ini. Kami juga menyita satu unit mobil pick up untuk membawa barang,” jelas Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat press converence di Mapolresta Makassar, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Kedua pelaku ini, masing-masing lelaki berinisial O dan C. Mereka ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Rencananya, barang-barang ilegal tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari hasil pemeriksaan, penyelundupan barang tersebut sudah berjalan selama 5 bulan lamanya.

Bahkan, baik miras dan rokok tersebut telah beredar di Kota Makassar. Hanya saja, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik barang-barang tersebut.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

“Patut kita duga ini barang selundupan tapi kita belum tahu diselundupkan dari mana. Kalau jumlah total botol miras ini, 1000 botol. Kadarnya 56 persen. Ini akan dijual di Morowali, Sulawesi Tengah dan sudah beredar di Makassar,” jelasnya.

Adapun ia menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis atas tindakan penyelundupan yang dilakukan. Salah satunya, pasal 142 junto pasal 91 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar