Rabu, 11 Mei 2022 09:19

Polisi di Makassar Amankan 6 Pemuda Terkait Kasus Penganiayaan

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi.

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea mengamankan 6 pemuda di Makassar terkait kasus penganiayaan. Kasus tersebut dialami seorang warga bernama Saharuddin (30) beberapa waktu lalu.

Panit Opsnal 2 Polsek Tamalanrea, Aiptu Jamaluddin mengatakan korban dianiaya di Beroanging atau sekitar terowongan 2 tol Kecamatan Tamalanrea. Para pelaku datang dari arah depan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menganiaya korban.

“Saat korban berpapasan kelompok tersebut, korban kaget karena ada besi/busur panah tertancap di lengan kanannya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tamalanrea,” ujar Aiptu Jamaluddin, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga : 375 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon di Kantor KPU Makassar

Dari laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, pihaknya mengamankan 6 orang terkait kasus tersebut.

Panit 1 Reskrim Polres Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal menambahkan para pelaku masing-masing Anil (19), Akb (21), Nur (20), Erw (20), Ag (18) dan Afri (18). Mereka merupakan warga Desa Nelayan Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Di hadapan petugas, Anil mengakui dan membenarkan telah bersama-sama melepaskan busur ke arah korban. Sementara pelaku lainnya mengakui ikut serta saat penganiayaan tersebut.

Baca Juga : AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers

“Untuk sementara, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas IPDA Iqbal.

Penulis : Wahyuddin
Komentar