Rabu, 07 September 2022 10:19

Polisi di Enrekang Gagalkan Pelarian Pencuri Emas Seberat 107 Gram

Ilustrasi Penangkapan.
Ilustrasi Penangkapan.

ABATANEWS, ENREKANG – Pencuri emas di Kabupaten Enrekang diringkus Polisi saat hendak melarikan diri. Terduga pelaku diringkus personil Satlantas Enrekang, di jalan poros Enrekang -Tator, tepatnya di Kampung Bamba pada Selasa (6/9/2022).

Kasatlantas Polres Enrekang, AKP Ibrahim mengatakan pelaku menjalankan aksinya di Toko Emas Maspul Pasar Sudu, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Ia kemudian mendapat laporan dari Polsek Alla bahwa pelaku hendak kabur menuju Kabupaten Toraja.

“Saat itu pula, sekitar Pukul 09.00 WITA, saya bersama personil bergerak melakukan penghadangan kendaraan roda empat (mobil) milik terduga,” katanya, dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (7/9/2022).

Baca Juga : Ketua RT Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Berhasil Tangkap Maling, Inovasi yang Sukses

Selanjutnya kata AKP Ibrahim, mobil terduga pencuri emas diringkus berdasarkan ciri-ciri kendaraan. Sekitar 09.30 wita kendaraan yang diduga dipakai pelaku bersama penumpangnya berhasil dihadang dan diamankan.

“Selanjutnya dibawa ke Mapolres Enrekang untuk diproses lanjut oleh Sat Reskrim polres Enrekang,” bebernya.

Terduga pelaku pencurian emas saat diringkus sempat membuang barang bukti berupa tujuh item perhiasan emas ke semak-semak. Namun, ditemukan oleh Kapolsek Alla, Iptu Suyitno yang ikut dalam pencegatan kendaraan terduga.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pria yang Curi Celana Dalam Laki-laki, Motifnya Karena Asmara

“Ada tujuh perhiasan berupa kalung yang beratnya sekitar 107 gram menjadi barang bukti,” papar Kapolsek Alla, Iptu Suyitno.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar