Sabtu, 03 Januari 2026

Polisi Amankan 2 Remaja di Makassar Usai Kedapatan Bawa 22 Busur Beserta Ketapel

Ilustrasi senjata tajam jenis busur.
Ilustrasi senjata tajam jenis busur.

ABATANEWS, MAKASSAR – Dua remaja kedapatan membawa senjata tajam jemis busur atau anak panah beserta ketapel. Keduanya diamankan Polisi dari Polsek Tamalate saat memasuki kawasan Kompleks Perumahan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat pagi (2/1/2026).

Kedua remaja itu, masing-masing RF (19), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate. Kemudian IB (17), buruh bangunan, beralamat di Jalan Daeng Tata III Lorong 2, kelurahan yang sama.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas piket, ditemukan 22 buah busur (anak panah) dan satu buah ketapel yang disimpan di dalam tas ransel milik RS. Atas temuan tersebut, kedua remaja tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tamalate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : 4 Remaja Diamankan Polsek Tamalate, Diduga Hendak Perang Kelompok Balap Liar

Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin menjelaskan kedua remaja itu awalnya mengaku mencuri barang bukti berupa busur dan anak panah dari sebuah rumah kosong yang berada di sekitar Jalan Benteng Somba Opu atau area lapangan olahraga.

“Pengakuan awal pelaku, busur dan anak panah tersebut rencananya akan digunakan untuk barter atau ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kompleks Dangko,” ungkap Kompol H. Muh. Thamrin.

Saat keduanya berjalan kaki memasuki Kompleks Dangko, mereka sempat dicurigai oleh warga setempat. Bersamaan dengan itu, petugas piket fungsi Polsek Tamalate yang sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pencegatan bersama masyarakat.

Baca Juga : Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Sulsel, Sita Barang Bukti Seberat 80 Kg

Keduanya dicegat karena diduga akan melakukan penyerangan terhadap kelompok tertentu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti senjata tajam tersebut.

“Kedua remaja beserta barang buktinya langsung diserahkan ke piket penjagaan Polsek Tamalate untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Kedua pelaku juga mengakui pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kompleks Dangko pada malam pergantian tahun 2025/2026.

Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, 3 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi geng motor yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat berimplikasi hukum,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar