Jumat, 10 Februari 2023 20:02

Polisi Akhirnya Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya dan Pulihkan Nama Korban

Polisi akhirnya mencabut status tersangka almarhum M Hasya Attalah. Eks mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu juga dipulihkan namanya.
Polisi akhirnya mencabut status tersangka almarhum M Hasya Attalah. Eks mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu juga dipulihkan namanya.

ABATANEWS, JAKARTA – Polisi akhirnya mencabut status tersangka almarhum M Hasya Attalah. Eks mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu juga dipulihkan namanya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Hasya menuai banyak sorotan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Padahal, Hasya meninggal atas kasus kecelakaan itu, yang melibatkan mantan anggota kepolisian AKBP Purn Eko Setio BW.

“Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga : Penampakan Bus di Puncak Bogor Terjun ke Jurang, 9 Orang Luka-luka

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, dan ayahanda Hasya, Adi Saputra, yang turut didampingi kuasa hukumnya.

Latif mengatakan, dalam surat tersebut, tercantum keterangan pencabutan status tersangka Hasya dalam perkara yang ada. Selain itu, berisikan soal pemulihan nama baik setelah ditetapkan jadi tersangka.

“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar