ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak tujuh pemuda di Kota Makassar, Sulsel ditangkap Polisi. Penyebabnya, para pelaku melakukan penganiayaan hingga korbannya terkena tebasan di bagian kepala.
Kanit Reskrim Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Alif Ubaidillah (22). Di mana pelaku menyambangi rumah korban di Jl Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa bersama enam rekannya.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas,” ujar Kompol Dharma Negara, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Selain menderita luka di kepala, korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala belakang. Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian melarikan diri.
Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pun melakukan olah TKP dan mencari para pelaku penganiyaan. Hasilnya, dari keterangan saksi, Polisi kemudian mengantongi identitas pelaku utama.
“Anggota mendapati alamat pelaku di Jl Dg Tata lama, Pandang-pandang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Selanjutnya menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Alif,” jelas Kompol Dharma Negara.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Saat diinterogasi, pelaku lantas mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan enam rekannya.
“Barang bukti yang diamankan sebilah parang. Enam pelaku lainnya awalnya sempat jadi DPO. Tapi mereka telah menyerahkan diri dan kini berada di Polrestabes Makassar,” pungkasnya.