ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap enam orang terkait judi online. Dua diantaranya adalah selegram di Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakam dua selegram yang ditangkap masing-masing ELK (20) dan MRA (18). Keduanya juga berstatua mahasiswa.
“Modusnya endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp 2 juta per bulan,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam rilis yang dilakukan di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga : Mabes Polri Ungkap 3 Kasus Judi Online, Sita Uang Rp 61 Miliar
Sementara empat orang lainnya, adalah mengelola situs judi online di Makassar. Keempat orang tersebut masing-masing MRH (22) status mahasiswa, IJ, I dan IFC.
“Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp 60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp 65 ribu. Jadi keuntungan Rp 5 ribu perbilion chip,” bebernya.
Sementara kasus ini, kata Yudhiawan sudah dilakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti. Namun, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Hotel Aruss Semarang Dibangun Pakai Uang Hasil Judi Online, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
“Sampai saat ini, dalam proses pemeriksaan kita masih minta keterangan dari ahli,” katanya.
Para tersangka pun dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” pungksnya.