Kamis, 04 April 2024 13:10

Polda Sulsel Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan, Terancam Hukuman Mati

Polda Sulsel Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan, Terancam Hukuman Mati 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 4 pelaku bom ikan di Kota Makassar. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Minggu 1 April 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan masing-masing pelaku yakni Wahyudin (31) yang beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar. Tersangka kedua bernama Caddi Bin Kamaruddin (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel.

“Kemudian Supriadi (38) beralamat di Pulau Kodingareng Kecamatan Sangkarang, Makassar. Yang ke-empat bernama Elysikal (33), beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep,” katanya pada sesi press conference pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka barang bukti yang didapatkan berbeda-beda. Ada yang berupa detonator, kemudian ada bahan-bahan campuran yang sudah siap digunakan untuk bom ikan.

“Bahan utamanya amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, dan dipasangi sumbu lalu dipasangi detonator dan siap untuk digunakan,” jelas Andi Rian.

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan dari para pelaku, 111 Jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil. Selanjutnya 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”pungkas Andi Rian.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar