Rabu, 20 November 2024 20:03

Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual 

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Direktorat Resersese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 39 orang tersangka. Mereka ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan korban kasus TPPO ini dijadikan pekerja migran ke luar negeri dan eksploitasi seksual. Dari dua modus TPPO itu, ada setidaknya 36 laporan Polisi.

“Untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, ada empat laporan polisi dan ditetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita satu unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan identitas KTP. Korbannya, 18 orang, 11 laki-laki, tujuh perempuan,” katanyavdalam rilis yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Untuk modus TPPO pekerja migran ilegal ini, para pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri ke Malaysia. Mereka ditawarkan pekerjaan sebagai buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi.

“Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” paparnya.

Para tersangka ini disangkakan Undang-undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasikan, turut serta melakukan perbuatan tindak Pidana.

Baca Juga : Polda Sulsel Publis Identitas 3 Owner Skincare Mengandung Bahan Berbahaya

Hal ini sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 Juncto pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” paparnya.

Sementara untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, ada 32 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari 20 laki-laki dan tujuh perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.

Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar

Barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom. Korbannya sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang, diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.

“Modus operansinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran antara Rp300 ribu sampai Rp5 juta. Dan setelah terjadi kesepakatan, maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati,” tuturnya.

Pasal yang sangkakan terhadap pelaku, TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider pasal 296 KUHPidana.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar