Senin, 20 Desember 2021 08:10

Polda Sulsel Respon Laporan Korban Penipuan yang Libatkan Istri Oknum Polisi

Suasana Markas Polda (Mapolda) Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar beberapa waktu lalu.
Suasana Markas Polda (Mapolda) Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar beberapa waktu lalu.

ABATANEWS, MAKASSARPolda Sulsel angkat bicara terkait laporan korban yang ditipu oleh istri oknum Polisi di Makassar. Dalam laporan tersebut, terduga berjenis kelamin perempuan berinisial AGST yang melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan dalih jual beli kosmetik NRL lewat Sosmed.

Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ade Kurniawan mengatakan laporan korban terlampir Laporan Polisi nomor: STTLP/B/479/XIV/2021/SKPT/Polda Sulsel. Pelapor, diketahui bernama Rasnawati perihal dugaan tindak pidana penipuan.

“Laporan baru sore ini diterima. Pasti ditindaklanjuti,” tegas Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ade Kurniawan, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Pihaknya memastikan, bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Namun, dipastikan perlu waktu waktu untuk menelaah laporan dimaksud.

Sebab prinsipnya, kepolisian akan segera menindaklanjuti semua laporan masyarakat apapun tindak pidananya. Olehnya itu, ia berharap jika ada informasi tambahan pihaknya akan segera mempublikasikan.

Diberitakan sebelumnya, korban melaporkan perempuan yang merupakan Istri oknum polisi pangkat Bripda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan kasus penipuan lewat kosmetik NRL.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Modus pelaku yang digunakan yakni jual beli produk kecantikan yang dipasarkan via sosial media (Sosomed).

(Direktur YLBHI Makassar sekaligus Kuasa Hukum Para Korban, Adnan Buyung Azis saat melaksanakan press converence di Makassar)

Baca Juga : Polda Sulsel Publis Identitas 3 Owner Skincare Mengandung Bahan Berbahaya

“Kasus ini adalah kasus tipu gelap, di mana kalau menurut data, ada sekitar 14 orang koroban,” ujar Direktur YLBHI Makassar sekaligus Kuasa Hukum Para Korban, Adnan Buyung Azis, Minggu (19/12/2021).

Ia menambahkan, pelaku adalah berinisal AGST atau yang disebut dengan Agustina Amri. Sejauh ini, baru 7 korban yang melapor ke YLBHI Makassar.

Namun jika ditotalkan 14 orang tersebut yang menjadi korban, ditaksir kerugiannya mencapai Rp. 10 miliar. “Tapi karena ini 7 orang yang baru mengadu ke kita, maka kerugiannya 2 millyar sekian,” jelasnya.

Komentar