ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Utara.
Polda Sulsel mengumumkan penghentian kasus itu lewat jumpa pers Mapolda Sulsel, pada Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor, tidak ditemukan kasus melawan hukum.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 2.900 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru
Makanya, menurut Kombes Pol Komang, kasus ini tidak akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Komang kepada wartawan saat jumpa pers di Makkasar, pada Jumat (20/5/2022).
Kasus yang telah diselidiki bertahun-tahun ini, tidak dapat dilanjutkan, lanjut Kombes Pol Komang, karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana atau perbuatan pemerkosaan kepada tiga bocah malang itu. Dengan alasan itu, polisi menganggap kasus tersebut kini berakhir.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Komang.
Selain menghentikan kasus itu, penyidik juga akan melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan dan pemulihan yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).