ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari mulai hari ini 2 hingga 15 Februari mendatang.
Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Nasri mengatakan operasi didukung dengan kegiatan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE mobile on board, dan ETLE hand held, serta pemberian teguran simpatik.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mewujudkan situasi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.
Baca Juga : 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen Sah Digagalkan Masuk Makassar
“Khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan jajaran dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026,” jelas Brigjen Pol Nasri saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (2/2/2026).
Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2026 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas. Serta kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, pada saat, maupun pasca pelaksanaan operasi.
Adapun dalam operasi ini, ada sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi. Pertama, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.
Baca Juga : Identitas 7 Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diungkap
Kedua, kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi, serta kendaraan barang over dimensi dan over loading. Ketiga, kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator dan/atau strobo bukan pada peruntukannya.
Kemudian keempat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi. Kelima kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan angkutan atau kendaraan travel.
Lalu, ke-enam kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang. Ketujuh kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan Tim DVI Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
“Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan,” jelasnya.
Wakapolda Sulsel juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara proporsional, prosedural, dan akuntabel dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Ia turut meminta untuk enghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, serta tetap menjaga marwah Polri.
“Selain itu, personel diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan kebersamaan dan sinergitas dalam mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian Keselamatan Pallawa 2026,” pungkasnya.