ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu seberat 30 Kg. Nilai barang haram tersebut ditaksir sebesar Rp 46 miliar rupiah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajad mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap satu orang kurir berinisal MZN (27). Pelaku ditangkap Tim gabungan Polres Barru dibantu Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) polda Sulsel di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru.
“Dari tersangka yang diamankan adalah selaku penerima di dermaga merupakan residivis. Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengaku ini yang kedua kali (pengambilan),” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Selain menangkap tersangks, pihaknya juga memeriksa empat orang saksi yakni ABK kapal. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dari mana asal barangnya dan akan diedarkan kemana saja barang haram tersebut.
Pasalnya, dari keterangan pelaku dirinya telah menerima sebanyak dua kali pengiriman Sabu. Bahkan, sabu tersebut diterimanya berasal dari titipan orang yang sama sekaligus pengendali yang sama untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.
“Sebelumnya, dia ini berhasil membawa masuk kurang lebih 17 kilogram di Kabupaten Sidrap. Ini sementara didalami penyidik. Termasuk juga orang yang dimaksud mengirim barang. Memang barang ini berada di Kalimantan Utara, bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman,” paparnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Adapun tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp 30 juta sebagai kurir Sabu. Sementara harga Sabu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tapi, bukan masalah nilai. Tetapi, dampaknya kepada generasi kita. Kembali lagi, kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Ia menanbahkan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.