Sabtu, 02 Maret 2024 19:08

Polda Sulsel Akan Gelar Operasi Pallawa 2024, Dimulai 4 Sampai 17 Maret

Polda Sulsel Akan Gelar Operasi Pallawa 2024, Dimulai 4 Sampai 17 Maret 

ABATANEWS, MAKASSARPolda Sulsel akan kembali menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua pekan pada Maret 2024 ini.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patoppoi, menjelaskan, Operasi Keselamatan Pallawa-2024 disertai dengan kegiatan pencanangan aksi keselamatan jalan. Operasi ini akan diadakan selama 14 har mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, Preventif 40 persen serta penegakan hukum 20 persen,” kata Brigjen Pol CH Patoppoi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa-2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang akan digunakan dengan memanfaatkan penegakan ETLE Statis maupun ETLE Mobile On Board dan Hend Held Sera tindakan teguran secara simpatik dengan meningkatkan rasa simpati masyarakat terhadap polantas.

“Tujuan operasi serentak ini menurunkan angka pelanggaran lalulintas, lakalantas serta korban fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas guna terwujudnya Kamseltibcarlantas,” tambah Wakapolda Sulsel.

Sementara sasaran Operasi kata Patoppoi, yakni meliputi segala bentuk potensi gangguan yang mengakibatkan kemacetan. Kemudian pelanggaran lalulintas dan lakalantas pasca Operasi Keselamatan Pallawa-2024.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Adapun prioritas pelanggaran yang dimaksudkan Wakapolda Sulsel adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tak sesuai pabrikan. Kemudian kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan menambah la Jang rangka atau merubah spektek serta kendaraan batang over dimensi dan Over Loading (ODOL).

Lalu, kendaraan bermotor pribadi menggunakan sarine, rotator atau Strobo bukan lada peruntukannya. Kemudian tanda Momor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan atau spektek dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI.

Penulis : Azwar
Komentar