Jumat, 08 September 2023 13:14

Polda NTB Ringkus 3 Pelaku Dugaan Perdagangan Orang

Ilustrasi perdagangan orang. (foto: Istocphoto)
Ilustrasi perdagangan orang. (foto: Istocphoto)

ABATANEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat membekuk tiga pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing pelaku yang diringkus berinisial RD seorang perempuan Kepala Cabang PT PSM, SIS seorang pria mantan Anggota Dewan Lombok Utara periode 2014-2019.

“RD berperan sebagai kepala cabang, dan SIS sebagai pekerja lapangan, serta J pekerja lapangan yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI secara non prosedural,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dikutip Jumat (8/9/2023).

SIS berperan merekrut sebanyak 45 CPMI di Lombok Utara. Dari puluhan CPMI tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan Rp742 juta untuk biaya bekerja di luar negeri. Dari ratusan juta tersebut, SIS mendapatkan bonus Rp69.500.000.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Yang Dijual di Facebook, 8 Orang Ditangkap

Rekannya berinisial J merekrut delapan CPMI di Mataram. Perusahaan memperoleh keuntungan Rp94 juta, sementara J mendapat bonus Rp21.500.000. Terakhir Kepala Cabang PT PSM berinisial RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non-prosedural di Taiwan.

Kasus tersebut tidak sampai di situ, perusahaan telah merekrut 132 CPMI bermasalah sejak 2022. Dalam proses penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT. PSM dengan total uang yang disetorkan oleh CPMI ke PT. PSM sebesar Rp. 1.993.500.000,” ujar Teddy.

Perekrutan CPMI tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Baca Juga : 50 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijadikan PSK di Australia

Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM telah kedaluwarsa. BP2MI yang sudah mencabut SIP2MI milik PT PSM pada Agustus 2022. Namun mereka masih melakukan perekrutan.

“Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya SIP2MI yang diterbitkan BP2MI. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan pabrik,” ujarnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar