ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya memperlihatkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/11).
Untuk menata arah penanganan kasus, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi, Ajak Publik Hargai Pemimpin Sebelumnya
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT).
Masing-masing klaster dijerat pasal berbeda sesuai peran dan tindakan yang disangkakan. Klaster pertama dikenai pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal terkait dalam UU ITE seperti pasal 27a jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat kombinasi pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.
Baca Juga : Menhut Raja Juli Pamer Kemesraan dengan Mantan Presiden Jokowi di Solo
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi yang memasukkan 12 nama, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Polda Metro Jaya kemudian menangani total enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu, satu di antaranya dilayangkan langsung oleh Jokowi.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan ekstensif terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.
Setelah gelar perkara, laporan yang diajukan Jokowi meningkat ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan unsur pidana. Dari lima laporan lain, tiga di antaranya turut naik ke tahap yang sama, sementara dua laporan dihentikan karena dicabut oleh pelapornya.