ABATANEWS, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan bahwa terssangka kasus oembunuhan Vina dan Eki, Pegi Irawan alias Perong yang baru ditangkap mengganti identitasnya pada 2016 lalu. Pergantian identitas ini dilakukan guna terhindar dari tangkapan polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong mengganti nama menjadi Robi Irawan. Tersangka menghilangkan identitas aslinya sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019.
“Tersangka memiliki 2 akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada didalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka,” jelasnya Pada Konferensi Pers yang di gelar di Polda Jawa Barat Minggu, (26/5/2024).
Baca Juga : Dikabulkan, PN Bandung Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Di rumah orang tua tersangka, Polisi menemukan dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua. Kemudian satu lembar asli surat kelahiran Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP Pegi Setiawan.
Polisi juga mengamankan dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP Pegi setiawan. Lalu, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP Pegi Setiawan, empat lembar foto, satu lembar KIP.
“Kemudian asatu lembar fotocopy KTP Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka,” paparnya.
Baca Juga : Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Atensi Kasus Vina Cirebon
Lebih jauh, ia menambahkan modus operandinnya pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia, selain itu memaksa persetubuhan terhadap vina.
Tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,” tutup Jules Abraham Abast.