ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) hingga dua hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Namun, fleksibilitas ini tidak bersifat mutlak. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa keputusan penerapan WFA tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah,” ujar Zudan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga : Anggota Komisi II Pertanyakan Keputusan Kemenpan RB yang Angkat CPNS di Oktober 2025
Selain efisiensi anggaran, kebijakan WFA juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kerja dan produktivitas pegawai. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN telah mengakomodasi konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
Namun, Zudan mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan dan kinerja.
Batasan WFA juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai tetap diwajibkan menaati ketentuan jam kerja, baik dalam hal waktu maupun lokasi.
Baca Juga : PNS Kini Diizinkan Kerja Tidak di Kantor Selama 2 Hari
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya,” tegas Zudan.
Di sisi lain, penerapan WFA di internal BKN sendiri masih dalam tahap finalisasi.
“Formula 2 hari (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tambahnya.