ABATANEWS, MAKASSAR — Plt Kepala Badan pendapatan Kota Makassar Firman Pagarra turun langsung melakukan sosialisasi program pemerintah Kota Makassar terkait relaksasi PBB hingga 30 persen.
Mantan Kabag Protokol Pemkot Makassar tersebut menggunakan medium radio untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program relaksasi pajak 30 persen.
Untuk mendapatkan keringanan pajak warga dipersilahkan mengajukan ke pemerintah. Berlaku hingga 30 september 2021.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Besaran pemotongan hingga 30 persen akan berdasar dari persentase vaksinasi. Tetap ada dispensasi yang belum capai 100 persen, misalnya ada anggotanya yang baru-baru sudah positif otomatis vaksinasinya ditunda.
“Hal ini dilakukan agar warga Kota Makassar lebih mengetahui program Pemerintah Kota Makassar terkhusus masalah Relaksasi PBB yang sementara berjalan yaitu Pengurangan Pajak PBB maksimal 30% untuk warga Kota Makassar yang sudah melakukan Vaksinasi Covid 19,” tulis akun instagram resmi Bapenda Makassar @bapenda.makassar 15 September 2021.
Bapenda Makassar juga telah membuka pusat informasi di lima mal di Kota Makassar untuk memudahkan warga. Lima mal tersebut yakni Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal Nipah, Trans Studio Mal dan Pippo Mal.