Selasa, 22 Juni 2021 14:27

Plt Gubernur Sulsel Minta KPPU Atur Zona Ritel Modern dan Tradisional

Andi Sudirman Sulaiman (foto/IST)
Andi Sudirman Sulaiman (foto/IST)

ABATANEWS, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas pemberian izin bagi ritel modern. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan ritel tradisional yang tidak sehat.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa, 22 Juni 2021. Rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana.

Hadir pula Kabid Penegakan Hukum Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi Dahliana Tanur, dan Analis Kebijakan Rahmansah.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya

“Harusnya untuk ritel modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.

Untuk ritel modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

“Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan,” pintanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Saat ini retail modern dan ritel tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara ritel modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.

Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk ritel modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.

Komentar