ABATANEWS, JAKARTA — Putri Candrawathi membacakan nota pembelaannya pada sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023).
Ia membacakan pledoi yang diakuinya sebagai tulisannya sendiri, sebagai bentuk penolakan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan pekan lalu. Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU karena dianggap ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Secara emosional, Putri membacakan pledoinya. Ia mulai menceritakan, bagaimana kasus ini membuatnya merasa tersudut dan terhakimi di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Tidak pernah sekalipun terpikirkan kejadian ini terjadi, merenggut secara paksa kebahagiaan kami,” katanya.
Bahkan, ia mengaku kerap putus asa bila ingin melanjutkan kasus ini. Namun, keluarga lah yang menjadi alasan ia tetap harus kuat untuk menjalani hal ini.
Putri pun akhirnya menyampaikan poin penting dari kasus ini. Mulai dari yang dianggapnya tuduhan, lantaran ikut dalam perencanaan pembunuhan. Padahal, ia mengaku, dalam kasus ini, ia juga merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
“Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu,” ujar Putri.
Yang menyakitkan bagi Putri, kejadian tidak menyenangkan itu diterimanya bertepatan dengan peringatan ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo.
“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya. Orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya,” ucap Putri sambil mengambil jeda, menghela napas.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Putri menyebut Yosua juga menganiaya dan mengancam akan membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya jika ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Putri mengaku merasa takut ketika akan memberi tahu Ferdy Sambo mengenai pelecehan yang dialaminya. Dengan mengumpulkan sisa keberanian, Putri pun menyampaikan pada sang suami secara jujur apa yang telah dilakukan Yosua pada dirinya.
“Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana saat itu,” tutur Putri.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Hal yang dikhawatirkan Putri yakni apakah Ferdy Sambo masih akan menerima dan mencintainya seperti sebelum peristiwa nahas yang dialaminya jika dia menceritakan kejadian itu.
“Yang Mulia, dengan semua sisa tenaga yang masih saya miliki, saya berusaha mengubur rasa malu dan harga diri yang hancur ketika memutuskan bercerita jujur kejadian yang menimpa saya walaupun dengan risiko ketakutan dalam hati apakah suami saya akan menerima dan mencintai saya seperti dulu lagi.”
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo itu mengaku tidak pernah mengajak dan menggiring Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir ke lokasi pembunuhan, rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara
“Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46,” kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi penuh emosional membantah secara tegas anggapan dirinya ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J, sebagaimana anggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan,” ucap Putri dalam pleidoi.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Inilah Buah Kejujuran
Selain pembelaan pribadi Putri, Tim Penasihat Hukum juga mematahkan argumen JPU perihal pakaian seksi tersebut. Yang dianggap sebagai satu rencana memuluskan tembak-menembak Bharada E dengan Brigadir J sesuai skenario palsu Ferdy Sambo.
“Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak-menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal, fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat,” ucap Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah.