MAKASSAR, ABATANEWS – Sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur non aktif Nurdin Abdullah kembali digelar. Dalam sidang ini, NA sapaannya membacakan nota pembelaan atau Pledio pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).
Saat membacakan Pledio, mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode ini meminta hakim ketua, Ibrahim Palino untuk dibebaskan. Pembebasan ini atas tuntutan JPU KPK dengan hukuman penjara 6 tahun dan berupa denda.
“Sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, saya mohon kepada majelis hakim agar saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap NA dalam pembacaan pledoi.
Baca Juga : 8 Bulan ‘Nganggur’, KPK Akhirnya Amankan Rp10 M dari OTT di Kalsel
Jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, NA sangat menginginkan agar bisa memimpin kembali Sulsel. Agar pembangunan di wilayah yang dipimpin beberapa tahun terakhir bisa kembali dibangun.
Sebab selama ia memimpin, masih banyak wilayah di Sulsel belum tersentuh pembangunan. Utamanya, di kawasan pulau yang belum tersentuh listrik dan air bersih.
“Jadi izinkan saya menjalankan janji-janji saya ke masyarakat agar saya tidak perlu risau dengan pertanggungjawaban saya di akhirat,” imbuh NA. (*)