ABATANEWS, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Baca Juga : MK Perintahkan KPU Palopo Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
Menanggapi putusan MK ini, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel, Amri Arsyid, menyambut baik keputusan MK ini. Dalam keterangannya, Amri menuturkan bahwa PKS menyiapkan strategi pemenangan, apapun keputusan MK, terbuka atau tertutup.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi hari ini telah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. Ini menunjukkan bahwa sistem pemilu yang akan dijalankan adalah sistem pemilu yang sudah kita jalankan selama ini,” tutur Amri.
Dia melanjutkan, dengan sistem proporsional terbuka ini menjadi momentum bagi PKS Sulsel untuk memenangkan pemilu legislatif.
Baca Juga : MK Tegaskan Kemenangan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Ditolak
“Ini juga sekaligus menjadi awal bagi kita dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan perjuangan untuk Pemilu Legislatif tahun 2024,” tambahnya.
Amri mengingatkan bakal caleg PKS di Sulawesi Selatan untuk terus bekerja demi mendapatkan dukungan rakyat.
“Saya berharap dengan keputusan ini maka seluruh motivasi dan semangat dari bakal calon legislatif semakin tinggi dan insya Allah kita akan bersama-sama berjuang memenangkan PKS di 2024. PKS menang Anies Presiden,” tutupnya.
Baca Juga : Termasuk 2 Daerah di Sulsel, MK Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin Besok
Setelah putusan MK ini, maka PKS Sulsel langsung mengagendakan Rapat Kordinasi Ketua DPD PKS Se- Sulawesi Selatan yang akan dilakukan akhir pekan, Sabtu-Minggu, 17-18 Juni 2023 mendatang.