Kamis, 22 Februari 2024 22:19

PKS Layangkan Surat Resmi ke KPU: Setop Publikasi Hasil Sirekap

Ketua Majelis Syura PKS, Salim.
Ketua Majelis Syura PKS, Salim.

ABATANEWS, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi melayangkan surat ke KPU RI, meminta menghentikan proses publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang terunggah pada situs publik pemilu2024.kpu.go.id dengan menampilkan data real count.

Surat itu memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.

“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ada alasan utama PKS meminta KPU untuk menghentikan publikasi data di Sirekap. Dalam surat tersebut dijelaskan, banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil yang ditampilkan. Seperti sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.

Sirekap dianggap PKS telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.

“Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Surat PKS untuk menyetop Sirekap tersebut sudah dibenarkan oleh Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri.

Penulis : Wahyuddin
Komentar