Sabtu, 19 Juli 2025 11:56

Pj Sekda Barru Ajak ASN Jadi Teladan Tertib Lalu Lintas

Pj Sekda Barru Ajak ASN Jadi Teladan Tertib Lalu Lintas

ABATANEWS, BARRU — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Barru dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa Tahun 2025 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barru, Senin pagi (14/07/2025).

Pj. Sekda Barru yang ditemui seusai apel tersebut, menyampaikan apresiasi atas digelarnya operasi terpadu ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara, untuk menjadi teladan dalam berlalu lintas.

“Alhamdulillah, pagi ini kita bersama-sama mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025. Saya mewakili Ibu Bupati Barru hadir dalam kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar masyarakat Kabupaten Barru semakin tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Andi Ina Canangkan Gerakan Cinta Barru, Begini Caranya

Pj Sekda Abu Bakar juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menaati peraturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah, untuk menjadi contoh dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Insya Allah, dengan ketertiban, kita bisa meminimalisir risiko kecelakaan dan mewujudkan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Barru, Kompol Ridwan, SH.,M.A.P, selaku pimpinan apel pada kesempatan ini mewakili Kapolres Barru AKBP. Ananda Fauzan Harahap, S.I.K.,M.H., dalam amanatnya membacakan sambutan tertulis Kapolda Sulsel.

Baca Juga : Satu-satunya dari Sulsel, Bupati Barru Ikuti Program Kepemimpinan di NUS Singapura

Dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

lebih lanjut, adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini antara lain, yang pertama, Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, kedua, Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, ke tiga, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, ke empat, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional, ke lima, Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), ke enam, Pengemudi/pengendara dalam pengaruh alkohol, dan ke tujuh, Pengemudi/pengendara yang melanggar batas kecepatan atau melawan arus lalu lintas.

Komentar