Senin, 15 Juli 2024 16:09

Pj Bupati Hadiri Operasi Patuh Pallawa 2024 di Takalar

Pj Bupati Hadiri Operasi Patuh Pallawa 2024 di Takalar

ABATANEWS, TAKALAR — Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg, menghadiri Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2024 tingkat Kabupaten Takalar yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Apel Operasi Patuh 2024 dihadiri oleh Dandim 1426 Takalar, Kadis Perhubungan Takalar, serta seluruh jajaran pejabat dan personel Polres Takalar. Acara ini berlangsung di halaman Mapolres Takalar pada Senin, 15 Juli 2024.

Selaku Inspektur Apel, Kabag Ops Kompol Idrus membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Andi Rian R. Djajadi, S.I.K, M.H. Ia menyatakan bahwa Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi Patuh Pallawa 2024 merupakan upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca perayaan Hari Bhayangkara 2024.

Baca Juga : Rapat Peningkatan Kualitas MCP Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

“Fungsi utama dalam Operasi Patuh Pallawa 2024 adalah fungsi lalu lintas, didukung oleh fungsi kepolisian lainnya sebagai satuan tugas bantuan. Tujuannya adalah menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pasca Hari Bhayangkara 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Idrus menyampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024, secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini menitikberatkan kegiatan preemtif, preventif, dan didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2024, di antaranya:
1. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara tidak menggunakan helm standar.
6. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
7. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
8. Pengemudi yang melawan arus (contra flow), kendaraan over dimensi/over loading, dan TNKB tidak sesuai spesifikasi (plat gantung).

Baca Juga : Pj Bupati Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PORDASI Takalar

“Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, kami juga akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa,” tambahnya.

Kompol Idrus berharap, Operasi Patuh Pallawa 2024 dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan yang rawan kecelakaan (blackspot) dan masalah (trouble spot), serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Azwar
Komentar