Selasa, 16 November 2021 14:20

Pimpinan DPRD Makassar Sampaikan Rancangan Peraturan Kegiatan Kundapil

Pimpinan DPRD Makassar Sampaikan Rancangan Peraturan Kegiatan Kundapil

ABATANEWS, MAKASSAR — Pasca menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD TA. 2022.

Rapat Paripurna DPRD Makassar mengagendakan Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, Selasa (16/11/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Rancangan dua Ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile yang mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.

“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD”, ujarnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.

“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar”, tutupnya.

Komentar