Rabu, 04 September 2024 22:01

Pimpinan DPD RI Nantinya Akan Dipilih Secara Paket

Pimpinan DPD RI Nantinya Akan Dipilih Secara Paket

ABATANEWS, JAKARTA — Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung pada Rabu (9/4/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta, menghasilkan keputusan penting terkait pemilihan pimpinan DPD RI. Dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti bersama Wakil Ketua Sultan Najamudin dan Nono Sampono, rapat ini menyepakati sistem paket sebagai metode pemilihan pimpinan DPD. Keputusan ini termaktub dalam Tata Tertib (Tatib) DPD yang baru disahkan.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses harmonisasi yang panjang dan penuh dinamika, dengan perdebatan yang cukup intens di antara para senator. Rapat ini juga memutuskan penghapusan aturan yang melarang mantan narapidana dengan hukuman lima tahun atau lebih untuk menjadi pimpinan DPD, sebuah langkah yang menuai berbagai reaksi dari para anggota.

Meskipun rapat sempat diwarnai interupsi dari para senator yang berbeda pendapat, akhirnya mayoritas dari 76 senator yang hadir menyetujui rancangan Tatib ini. Perbedaan pendapat dalam rapat tersebut mencerminkan adanya dua kubu: satu kubu yang mendukung rancangan Tatib tanpa catatan, dan satu kubu lain yang menyetujui dengan beberapa catatan khusus.

Baca Juga : 4 Calon Anggota DPD RI Dapil Sulsel Peraih Suara Terbanyak, Pendatang Baru Moncer

Wakil Ketua DPD, Sultan Najamudin, yang ditemui usai rapat, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah hasil dari harmonisasi yang dilakukan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Ia menekankan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung dengan demokratis dan terbuka, meski melalui perdebatan yang cukup panjang. “Semua sepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan mulai berlaku hari ini,” ujar Sultan.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI, Dedi Batubara, menegaskan bahwa Tatib yang disahkan tidak akan bertentangan dengan aturan lainnya. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diresmikan merupakan hasil dari proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja).

Penulis : Wahyuddin
Komentar