ABATANEWS – Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024 ditetapkan pada hari Rabu 28 Februari 2024. Sementara pilkada serentak pada 27 November 2024.
Baca Juga : Belum Ada Cagub yang Sengketakan Hasil Pilkada ke MK
Selain memutuskan jadwal pileg, pilpres dan pilkada, diputuskan juga tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari pencoblosan.
Untuk pilkada, syarat dukungan untuk pencalonan akan merujuk pada hasil Pileg 2024.
Keputusan tersebut dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Namun, kepada abatanews, Ahmad Doli mengatakan keputusan itu masih bersifat sementara di tim kerja.
Baca Juga : 4 Kandidat di Sulsel Sudah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada di MK
“Itu keputusan sementara tim kerja Komisi II dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu. Nanti keputusan finalnya diambil pada Raker Komisi II,” kata Ahmad Doli saat saat dihubungi abatanews.com.
Dari hasil konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis (3/6/2021) tadi malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga : Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).