ABATANEWS, MAKASSAR – Penasihat hukum (PH) Andi Erwin Hatta mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Hal itu berdasarkan riwayat medis Erwin Hatta yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun, apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” ujar Machbub, penasehat hukum Erwin Hatta usai persidangan Senin (14/2/2022).
Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.
Baca Juga : Hakim Nilai Pidana Erwin Hatta Tidak Memenuhi Rasa Keadilan, Terbukti Tidak Menerima Hasil Korupsi
“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan,” terang Machbub.
Di sisi lain, istri dari Erwin Hatta juga bersedia menjadi penjamin dari permintaan penangguhan penahanan itu. Diketahui, saat ini Erwin Hatta menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Erwin Hatta, Machbub menyebutkan pihaknya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai kalau dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
Baca Juga : Tuntutan JPU untuk Ilham Abaikan Hasil Audit BPK pada Pembangunan Puskesmas Batua
“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.
Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” terang Machbub.
Baca Juga : Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa, PH: Uraian Keterlibatan Erwin Hatta Tidak Jelas
Sementara itu, terkait dengan eksepsi penasehat hukum Erwin Hatta, JPU pada lanjutan sidang Senin (14/2/2022) memberikan tanggapan di depan majelis hakim yang pada intinya tetap pada dakwaan.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Baca Juga : Pengacara Erwin Hatta: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Hubungan Keterlibatan Tak Ada
Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. (***)