Minggu, 20 November 2022 21:06

Petugas KPPS Tak Boleh di Atas 50 Tahun, Antisipasi Insiden Pemilu 2019

Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, pada Ahad (20/11/2022).
Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, pada Ahad (20/11/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Belajar dari tragedi Pemilu 2019 lalu, yang menelan 894 korban meninggal dari petugas KPPS seluruh Indonesia, KPU memperketat syarat perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati menuturkan, antisipasinya ada dalam peraturan KPU.

“Ditambahkan kalau KPPS itu dibatasi umur sampai 55 tahun,” ujarnya usai acara Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, pada Ahad (20/11/2022).

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Fatma menambahkan, dengan adanya pembatasan usia tersebut, dia menilai sebagai evaluasi dari fenomena 2019.

Fatma mengaku, intensitas pekerjaan tersebut sangat tinggi. Memerlukan waktu kerja yang di luar dari jam kerja biasa.

“Karena kita dibatasi prinsip penyelenggaraan itu tidak boleh lama, tetapi tahapan-tahapan dihitung betul waktu-waktunya sehingga itulah yang menuntut intensitas kerja yang cukup tinggi,” lanjutnya.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Sebagaimana diketahui, pekerjaan yang menuntut intensitas tinggi tentu membutuhkan banyak stamina. Kekebalan tubuh sangat diperlukan.

“Dibatasi sampai 55 tahun agar kita berharap, itu masih standar. Memiliki fisik yang sehat sehingga tidak terganggu proses-proses penyelenggaraan di TPS itu karena semua personilnya dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

Penulis : Sutrisno
Komentar