Kamis, 30 Januari 2025 11:15

Petani Harus Tahu, Bulog Wajib Beli Gabah Kering Seharga Rp6500 per Kilogram

Petani Harus Tahu, Bulog Wajib Beli Gabah Kering Seharga Rp6500 per Kilogram

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah strategis dalam stabilisasi harga gabah dengan menerbitkan aturan baru yang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) untuk Gabah Kering Panen (GKP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan aturan baru ini, sistem harga rafaksi yang sebelumnya berlaku bagi gabah di bawah standar kualitas kini dihapus. Sebelumnya, gabah dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen mendapatkan HPP Rp 6.500 per kg, sementara gabah dengan kualitas lebih rendah diberi harga berkisar Rp 5.950 hingga Rp 6.200 per kg. Kini, semua gabah kering panen di tingkat petani akan dibeli dengan harga seragam Rp 6.500 per kg.

“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” bunyi diktum kedua dalam beleid tersebut.

Baca Juga : Stok Beras Sulsel Dipastikan Aman di Tahun 2025, Tersedia 257 Ribu Ton di Gudang Bulog

Keputusan ini berdampak langsung pada kebijakan pembelian gabah oleh Perum Bulog, yang diwajibkan untuk menyerap seluruh GKP dari petani dengan harga tunggal ini.

“Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua,” jelas beleid itu.

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 22 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras nasional.

Penulis : Wahyuddin
Komentar