ABATANEWS, MAKASSAR – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, rupanya bisa mengklaim BPJS-nya. Klaim itu bisa dilakukan oleh ahli waris atau keluarga peserta.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, ahli waris atau keluarga peserta bisa menerima klaim tersebut bila peserta dinyatakan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris atau keluarga peserta pun cuma bisa menerima uang tunai.
Baca Juga : Berikan Perlindungan Jamsostek 69.024 Pekerja, Pemkot Makassar Diapresiasi Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.
Syarat pengajuan
Berdasarkan lama resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim:
- Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris;
- KTP tenaga kerja dan ahli waris;
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta);
- Referensi kerja;
- Buku tabungan;
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah);
- Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.
Baca Juga : Wakili Asrul Sani, Ilham Hamid Hadiri Hadiri Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.
Prosedur pencairan
Apabila seluruh persyaratan sudah dipersiapkan dengan benar, berikutnya tinggal ikuti cara mencairkan BPJS orang yang meninggal.
Untuk prosedur ini, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat domisili, lalu mengikuti prosedurnya:
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang;
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik;
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha;
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
- Unggah dokumen persyaratan klaim;
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / tablet di pojok digital kantor cabang;
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey;
- Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris;
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tingkatkan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Prioritaskan Pekerja Rentan
Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik Informasi Status Klaim.
Itulah beberapa persyaratan dan cara mencairkan BPJS orang yang meninggal khusus untuk peserta ketenagakerjaan terdaftar.