ABATANEWS, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019, terkait pemilihan RT dan RW.
Pembahasan revisi Perwali itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (14/01/2024), yang diikuti Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat camat.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kamaluddin Kadir, dan turut hadir anggota DPRD Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, serta Kadarusman Mangurusi.
Baca Juga : Pemkot Parepare Apresiasi Sinergitas Media, Prinsip Hubungan Baik, SOP dan Juknis Komdigi Dikedepankan
“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ungkap Kamaluddin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sejumlah usulan dari rapat tersebut akan disisipkan dalam aturan yang baru. Hal ini mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
“Ada beberapa pasal yang akan disisipkan. Kami telah membahasnya bersama. Beberapa RT dan RW masa kerjanya akan selesai, jadi pemilihan akan dilakukan, dan kami berupaya agar pemilihan RT dan RW dilakukan serentak,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Parepare Gerakkan Ekonomi Warga Lewat Event Kampung Enjoy
“Pemilihan RT dan RW akan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan mempertimbangkan logistik yang akan digunakan yakni milik KPU,” lanjutnya.
Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan penyisipan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW.
“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambah Kamaluddin.
Baca Juga : Tren Ekonomi Positif, Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Asy’ari Abdullah mengusulkan agar disisipkan pasal yang mengatur sanksi bagi RT dan RW, terutama bagi mereka yang terlibat pelanggaran netralitas.
“Kami ingin agar RT dan RW tidak terlibat aktif dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, harus ada pasal yang mengatur sanksi bagi mereka yang mencampuri urusan politik,” ujarnya.