ABATANEWS, MAKASSAR — Sebanyak 51 petak lods penjualan di Pasar Sentral diambil alih oleh Perumda Pasar Karya. Pengambilanalihan ini dilakukan disebabkan banyaknya pedagang yang melakukan tunggakan atas kewajiban mereka.
Kepala Pasar Sentral, Bahtiar menjelaskan, 51 petak tersebut terpaksa diambil alih oleh Perumda Pasar karena adanya tunggakan dari para penyewa atau pedagang.
“Kami lakukan pengambilalihan sejumlah petak lods karena ada tunggakan atas kewajiban para pedagang. terdiri dari blok Z sebanyak 17 petak, blok 2 sebanyak 1 petak, blok 3 sebanyak 3 petak, blok 4 sebanyak 12 petak, blok 5 sebamyak 2 petak, blok 6 sebanyak 10 petak, blok 7 sebanyak 6 petak jumlah keseluruhan 51 petak pada blok B selatan pasar sentral,” terang Bahtiar, pada Ahad (15/10/2022).
Baca Juga : Disdag Makassar Serah Terima Revitalisasi Pasar Cendrawasih ke Perumda Pasar, Nilainya Rp 11 M Lebih
Menurutnya, pedagang kadang hanya membayar satu petak padahal mereka memiliki dua atau tiga petak. Selebihnya tidak dibayar.
“Kadang itu ada pedagang nunggak dan satu ji na bayar sementara 3 tempatnya. Lalu pembayarannya juga kadang selang-seling tidak setiap hari untuk pembayaran jasa hariannya,” lanjutnya.
Sementara Direktur Utama Perumda Pasar, Ichsan Abduh Hussein menjelaskan, pengambilanalihan ini sudah murni milik Perumda Pasar berbeda dengan masih penyegelan.
Baca Juga : Perumda Pasar Makassar dan PDAM Siapkan Tandon Air Bersih di Sejumlah Pasar
“Iya ada beberapa kita terpaksa harus mengambil alih. Kalau pengambilalihan ini berarti sudah murni milik kami, Perumda Pasar. Sementara kalau penyegelan itu masih atas namanya pedagang sambil menunggu pedagang untuk melaksanakan kewajibannya terkait petak jualan tersebut,” ujar Iccang, sapaan akrab Ichsan Abduh Hussein.
Meski demikian, menurut Iccang, bahwa apa yang diambil alih oleh Perumda Pasar ini tetap boleh di urus kembali oleh pemilik yang diambil akan tetapi harus melalui prosedur yang baru lagi.
“Memang kita ambil alih, supaya lods tersebut bisa kita pindah tangankan pada orang lain yang ingin berjualan di Pasar Sentral. Tapi tidak menutup kemungkinan pedagang lama yang mau kembali menggunakan masih bisa diuruskan. Akan tetapi harus mulai dari awal lagi sesuai prosedur dan aturan yang ada,” terangnya.
Baca Juga : Nunggak Rp300 juta, Perumda Pasar Segel 245 Lods/Kios di Pasar Sambung Jawa
Sebagaimana diketahui, pengambilalihan lods di Pasar Sentral ini terdapat di lorong dua pedagang pakaian. Yang disaksikan langsung oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perumda Pasar dan didampingi Kepala Pasar Sentral serta Kabag Dan Kasubag Asset.