Selasa, 24 Desember 2024 14:16

Pertamina Pastikan Distribusi LPG Aman, Fokus Utama di Toraja saat Nataru 2024

Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)
Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)

ABATANEWS, MAKASSAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan kesiapan distribusi LPG 3 Kg untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal ini mencakup penambahan pasokan LPG di wilayah-wilayah dengan potensi lonjakan konsumsi, seperti Toraja, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, Sales Area Manager Retail Sulselbar Pertamina Patra Niaga Sulawesi, menyebut bahwa total penambahan mencapai 310.240 tabung untuk Sulawesi Selatan dan 21.080 tabung untuk Sulawesi Barat.

“Kami memastikan distribusi LPG berjalan optimal, terutama di wilayah seperti Toraja. Infrastruktur distribusi kami dalam kondisi siap,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga : Daftar Harga BBM Per-1 November, Harga Non Subsidi Kembali Naik

Penambahan pasokan ini, yang mencapai 3,6 persen dari alokasi bulanan wilayah Sulselbar, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas energi selama momen krusial.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menambahkan bahwa upaya ini juga didukung koordinasi erat dengan agen dan pangkalan resmi.

“Toraja adalah wilayah prioritas kami karena aktivitas masyarakat meningkat signifikan saat Natal. Dengan tambahan pasokan ini, kami berharap kebutuhan masyarakat terpenuhi, sehingga perayaan berjalan lancar dan nyaman,” jelas Fahrougi.

Baca Juga : Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pembatasan BBM Subsidi Batal Dilakukan

Selain LPG subsidi, masyarakat juga dihimbau untuk mempertimbangkan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg sebagai alternatif. Pertamina juga mengingatkan agar pembelian LPG 3 Kg dilakukan di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru