Kamis, 26 Mei 2022 14:08

Pernikahan Siswa SMP di Mamuju, KUA Tak Terbitkan Buku Nikah

Pernikahan di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya masih berstatus siswa SMP. (Dok Istimewa)
Pernikahan di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya masih berstatus siswa SMP. (Dok Istimewa)

ABATANEWS, MAMUJU Pernikahan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Mamuju, Sulawesi Barat. Seperti pernikahan di bawah umur yang gempar di Wajo, Sulawesi Selatan pekan lalu, kedua mempelai sama-sama masih duduk di bangku SMP.

Pernikahannya dilakukan pada Selasa (24/6/2022) lalu. Hal ini diketahui oleh publik setelah video dan foto-fotonya beredar luas di berbagai media sosial.

Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama

Hanya saja, pernikahan keduanya belum diakui secara sah oleh negara. Apalagi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapalang, Muhammad As’ad mengaku, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA setempat.

“Kami tidak tahu pernikahan itu,” kata As’ad, pada Kamis (26/5/2022).

Ia juga menyampaikan, setiap menghadiri acara pernikahan di wilayahnya, kerap disampaikan bila anak di bawah 19 tahun tidak bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Pernikahan Usia Dini

“Bisa mengurus buku nikahnya di pengadilan (agama) kalau keduanya sudah berumur 19 tahun,” ujarnya.

Diketahui, mempelai perempuan berinisial U merupakan siswi kelas 2 SMP dan mempelaki laki-laki merupakan siswa kelas 1 SMP.

Penulis : Wahyuddin
Komentar