Minggu, 24 Maret 2024 14:12

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 di MK: 2 Pilpres, 59 DPR RI, 2 DPD RI

Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi

ABATANEWS, JAKARTA — Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024 telah ditutup kemarin (23/3/2024).

Tercatat, ada total 63 permohonan PHPU. Dengan rincian 2 permohonan untuk Pilpres, 59 untuk Pileg DPR RI, dan 2 untuk DPD RI.

Berdasarkan data yang diterima hingga Sabtu (23/3) pukul 19.35 WIB, MK telah terima 2 PHPU Pilpres, 59 permohonan sengketa Pileg DPR RI, dan 2 DPD RI,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seperti dikutip, pada Ahad (24/3/2024).

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Kendati pendaftaran permohonan PHPU telah ditutup, namun pengaju sengketa masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkasnya bilamana terdapat kekurangan.

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” ucap Fajar.

Untuk sengketa Pilpres, dua pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Sementara untuk Pileg, mereka yang mengajukan sengketa berasal dari berbagai latar, seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Penulis : Wahyuddin
Komentar