Kamis, 18 November 2021 12:06

Perjelas Tata Batas, BPKH-Pemda Lutra Bahas Trayek Kawasan Hutan

Perjelas Tata Batas, BPKH-Pemda Lutra Bahas Trayek Kawasan Hutan

ABATANEWS, MASAMBA — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar dan Tim Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara, menggelar Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/11/2021), di Hotel Elegant, Masamba.

Seyogyanya rapat dengan BPKH ini baru akan digelar di tahun 2022 mendatang, tapi dipercepat pelaksanaannya di akhir tahun 2021. Hal ini sekaligus merespon permintaan Bupati Luwu Utara yang menginginkan ada kepastian terkait tata batas kawasan hutan di Luwu Utara.

Rapat dihadiri Kepala BPKH, Hariani Samal, dan TGUPP Sulsel, Syamsu Rijal. Hadir pula Sekda Lutra, Armiadi; Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri; Kadis Lingkungan Hidup, Adriyani Ismail; Plt. Kadis PUPR, Rusydi Rasyid; para Camat, Kantor Pertanahan, dan KPH Rongkong.

Baca Juga : Forum Anak se-Tana Luwu Gelar Pelatihan 2P di Luwu Utara

Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Luwu Utara adalah atas permintaan Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Ini menjadi respon kami atas permintaan ibu Bupati Luwu Utara yang bersurat ke Kementerian LHK, tembusan ke BPKH Wilayah VII Makassar, tentang Kepastian Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Hariani Samal dalam rapat tersebut.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ibu Bupati. Lebih cepat lebih baik,” sambung Hariani. Dikatakannya, Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah dan ada dasar hukumnya untuk dipertahankan kedudukannya.

Baca Juga : Bupati Indah Perjuangkan Nasib Nakes Non-ASN ke Menko PMK

Beberapa fungsi hutan yang dibahas, di antaranya hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan konservasi yang ada di hutan Lamasi, Rongkong Karama, Mamuju, hutan Kambuno dan bakau Pongko Rampoang Soroako.

Hariani menjelaskan, penetapan ini akan memudahkan pemda mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam membuat perencanaan. Di tingkat masyarakat sendiri, penetapan kawasan hutan akan berpengaruh dalam pemerataan ekonomi.

“Pentingnya penetapan atau pengukuhan tata batas kawasan hutan seperti halnya negara, akan memiliki kejelasan hukum atas kawasan hutan, termasuk di tingkat pemda sendiri yang akan memudahkan dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Indah Resmikan BTS, Dua Desa di Luwu Utara Kini Bisa Nikmati Internet

Sementara itu, Sekda Armiadi mengatakan bahwa rapat ini sangat penting dengan keterlibatan para Camat sebagai Tim Tata Batas Kawasan Hutan. “Camatlah yang paling paham terhadap kondisi yang ada dalam wilayah masing-masing,” jelas Armiadi.

Armiadi menambahkan, pembahasan tata batas kawasan hutan dilakukan dalam rangka memberi kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait status kawasan hutan. “Ini yang akan kita diskusikan agar kawasan hutan statusnya jelas,” tandasnya.

Pada kesempatan itu pula, Armiadi, mewakili pimpinan, mengapresisasi kegiatan ini, dan dia berharap rapat ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat. “Semoga apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat kita,” tandas Armiadi.

Baca Juga : Percepat Penurunan Stunting, Puskesmas Wonokerto Lutra Ciptakan Inovasi ‘Kuas Sultan’

Pada kesempatan yang sama, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Syamsu Rijal, menegaskan betapa pentingnya tahapan pembahasan tata batas karena dalam forum inilah akan ditetapkan kesepahaman, terkait penetapan trayek batas kawasan hutan.

“Dalam beberapa praktik, tata batas bukan hanya masalah fisik, tapi juga desa yang terkait yang membutuhkan pendekatan beragam, pun pendekatan sosial, yang menyentuh masyarakat. Untuk itu, harus ada sosialisasi yang baik dari tim tata batas,” kata Syamsu.

Sebelum ke penentuan patok definitif, ia berharap sudah ada penentuan patok sementara. “Jika ada masyarakat yang merasa punya hak untuk mengklaim lokasi, sebelum ditetapkan patok defitif, masyarakat diberi ruang untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga : Bupati Lutra Resmikan Gereja di Daerah Terpencil Seko, Berharap Penguatan SDM

Syamsu menambahkan, dalam fase pemberian waktu kepada masyarakat itu, diharapkan tidak terlalu lama, sehingga penetapan tata batas bisa secepatnya dilakukan. “Diharapkan pada fase ini, tidak terlalu lama dan segera menetapkan tata batasnya,” imbuhnya.

Kata dia, percepatan penetapan tata batas sangat ditekankan agar bisa segera diserahkan ke Menteri LHK. “Biar bisa segera kita serahkan ke ibu Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk segera secara resmi ditandangani oleh beliau,” pungkas Syamsu.

Sekadar diketahui, kecamatan yang terlibat dalam tata batas kawasan hutan ini di antaranya adalah Bonebone, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Malangke, Malangke Barat, Sabbang, Sabbang Selatan, Rongkong, Seko, Rampi, Masamba, dan Baebunta. (Lp/LH)

Komentar