Selasa, 05 Maret 2024 09:10

Periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online. (Istockphoto)
Ilustrasi Pinjaman Online. (Istockphoto)

ABATANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 233 pinjaman online atau pinjol ilegal. Jumlah Pinjol ilegal yang diblokir itu, dicatat sejak periode 1Januari hingga 13 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dengan adanya 233 yang diblokir sehingga jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” jelasnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir

Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

“Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar