Jumat, 10 Februari 2023 15:08

Perdaftaran Calon Anggota KPU Sulsel Dibuka, Timsel Sepakat Abaikan Rekomendasi Ormas

Perdaftaran Calon Anggota KPU Sulsel Dibuka, Timsel Sepakat Abaikan Rekomendasi Ormas

ABATANEWS, MAKASSAR – Pendafataran calon Anggota KPU Sulsel periode 2023-2028 sudah dibuka hari (10/2/2023). Sesuai jadwal, masa pendafaran ini dibuka hingga 21 Februari mendatang.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui website resmi siakba.kpu.go.id dan atau membawa berkas ke sekretariat Timsel KPU Sulsel yang terletak di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Salah satu berkas yang bisa disodorkan oleh calon pendaftar ialah rekam jejak organisasi. Namun, hal itu bukan merupakan syarat wajib.

Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM

Kendati demikian, Ketua Timsel KPU Sulsel 2023-2028, Nur Fadhilah Mappaselleng menegaskan, kali ini timsel sepakat untuk ‘mengabaikan’ rekomendasi dari ormas, lembaga, dan instansi tertentu.

Berdasarkan pengalamannya sebagai timsel KPU pada periode sebelumnya, memang banyak pendaftar yang melampirkan rekomendasi dari ormas pada berkas pendaftarannya. Hal itu dibenarkan, katanya.

“Tidak semudah itu (ada rekomendasi langsung diluluskan). Ini ada tahapan,” katanya dalam sesi jumpa pers.

Baca Juga : KPU Sulsel Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Ia pun meyakinkan, seleksi kali ini akan berjalan sesuai dengan norma dan prosedur yang ada. Terlebih lagi, katanya, risikonya terlalu besar bila harus “main mata” dalam proses seleksi. “Kami bisa dipecat (KPU RI),” tegasnya.

“Saya kira, kalau rekomendasi itu, kita sepakat sama teman-teman (timsel), kita abaikan saja dulu,” terang Dosen UMI Makassar itu.

“Karena kita pusing juga mau cari (konfirmasinya/verifikasinya) kemana-mana. Padahal banyak yang lain mau diurus,” imbuhnya.

Baca Juga : Kata Akademisi, Uraian Andalan Hati di Debat Kedua Lebih Masuk Akal

Menurutnya, banyak pemberkasan lain yang jauh lebih penting untuk diverifikasi kebenarannya. Seperti ijazah, jurnal, hingga keterangan wajib yang bisa menggugurkan bakal calon.

Sementara itu, timse lainnya, Aminuddin Syam mengatakan, siapapun boleh memberi rekomendasi untuk diajukan jadi calon komisioner. “Tapi ada syarat. Yang bisa masuk dalam rekomendasi itu adalah yang memenuhi persyaratan seperti lolos CAT (tes tulis), psikotes, dan lain sebagainya, nah itu kita pertimbangkan,” ucapnya.

Sedangkan, Sekretaris Timsel KPU Sulsel, Mohammad Arif mengatakan, tiap orang berkah untuk mendaftar, sepanjang memenuhi persyararatan.

Baca Juga : Andi Sudirman Klime UMKM di Sulsel Terus Meningkat Dimasa Kepemimpinannya

Perihal memiliki latar belakangan ormas, ia pun mengakui, semua timsel secara langsung maupun tidak langsung dan secara struktural maupun ideologis, merupakan kader ormas.

Ia menyebut Abdul Rasyid Masri berlatar belakang NU, Aminuddin Syam berlatar belakang Muhammadiyah, Nur Fadhillah Mappaselleng berlatar belakang NU.

“Dan saya sendiri, secara struktural bukan dari ormas. Tapi saya Dosen UMI. UMI itu sangat Nahdlatul Ulama. Jadi saya itu tidak bisa lepas dari NU,” akunya.

Baca Juga : Pasangan DIA Komitmen Bangun Sembilan Kawasan di Sulsel

Kendati demikian, ia pun menegaskan, tak ada yang istimewa bagi pendaftar dari ormas, lembaga, dan instansti tertentu. Terkecuali, katanya, syarat-syarat yang dilampirkan memang memiliki poin penilaian khusus seperti yang telah dipersyaratkan.

Misalnya, dalam aturan, mereka yang pernah menjadi penyelenggara pemilu, baik dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa, punya nilai berjenjang yang akan dihitung dalam akumulasi penilaian timsel.

Penulis : Sutrisno
Komentar