Sabtu, 22 Februari 2025 09:17

Peras Warga China Selama 1 Tahun, 71 Pegawai Imigrasi Tak Berani Dipecat

Peras Warga China Selama 1 Tahun, 71 Pegawai Imigrasi Tak Berani Dipecat

ABATANEWS, BALI — Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai Imigrasi terungkap setelah nota diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China mengungkapkan adanya praktik tersebut terhadap 60 warga negara (WN) China. Modus ini telah berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya diusut oleh pihak berwenang.

Sebanyak 71 pegawai Imigrasi telah dinonaktifkan, dengan 30 di antaranya sudah menerima sanksi disiplin dalam kategori berat, sedang, dan ringan. Namun, hingga saat ini, belum ada pegawai yang dipecat.

“Kurang lebih 29 atau 30 (pegawai Imigrasi) sudah turun hukuman disiplinnya,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).

Para pegawai yang terlibat menerima berbagai bentuk sanksi, mulai dari pencopotan jabatan, penonaktifan, hingga penempatan khusus. Sementara itu, beberapa pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal.

Modus pungli yang dilakukan melibatkan permintaan uang tip kepada WN China yang tiba di Indonesia. Praktik ini, meskipun terlihat sepele, tetap dianggap sebagai pelanggaran serius oleh pihak Imigrasi.

“Apapun itu, tetap saja salah. Saat ini, sedang kami tindak lanjuti,” tegas Saffar.

Sebagai langkah pencegahan, pihak Imigrasi telah memasang tanda peringatan di area kedatangan internasional yang mengimbau warga asing untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas Imigrasi.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) juga telah diganti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bagian dari tindakan pembenahan internal. Sementara itu, uang hasil pungli senilai Rp 32,7 juta telah dikembalikan kepada para korban WN China yang menjadi sasaran praktik ilegal ini.

Penulis : Azwar
Komentar