Minggu, 02 Februari 2025 15:06

Per 31 Januari 2025, Pegawai BUMN Paling Malas Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA — Tingkat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Januari 2025, baru 145.320 dari 418.665 pejabat yang memenuhi kewajiban tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka ini baru mencapai 33,45% dari total wajib lapor.

“Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45%,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga : KPK Catat Ratusan Ribu Penyelenggaraan Negara Belum Setor LHKPN

Dalam rincian kategori pejabat, kepatuhan tertinggi tercatat di bidang yudikatif dengan 86,07%, di mana dari 18.070 wajib lapor, sebanyak 15.552 telah menyampaikan LHKPN.

Sementara di eksekutif, dari 334.437 wajib lapor, baru 111.880 yang telah melapor. Pejabat legislatif juga menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah, dengan hanya 8.121 dari 20.223 yang melaporkan LHKPN mereka.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kepatuhan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga : Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya

Dari total 45.935 wajib lapor, hanya 9.767 yang sudah melaporkan harta kekayaannya, atau sekitar 21,26%.

Melihat angka kepatuhan yang masih rendah ini, KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” pungkas Budi.

Penulis : Azwar
Komentar